Pasal 95
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi dilaksanakan bagi: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. Pengaman Pemasyarakatan yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan; dan c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi sosio kultural; dan c. kompetensi teknis. (3) Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (4) Uji Kompetensi bagi Pengaman Pemasyarakatan yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pengaman Pemasyarakatan yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan atau bagi Pengaman Pemasyarakatan yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.
