Pasal 94
BAB 9 — PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengaman Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang keamanan ketertiban pemasyarakatan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Kegiatan penunjang sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
