PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dari calon PNS. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan paling lama paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
