PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui usulan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal mengusulkan penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada Menteri melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
