PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen: a. salinan Keputusan Pengangkatan Calon PNS; b. salinan Keputusan Pengangkatan PNS; c. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; d. salinan sertifikat pelatihan dasar calon PNS e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
