PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah mengah kejuruan/sederajat. e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
