PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 86
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN
(1) Pengaman Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dapat mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen: a. Keputusan Pengangkatan CPNS dan Keputusan Pengangkatan PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali; b. salinan PAK terakhir; c. salinan Keputusan jabatan terakhir; d. salinan Keputusan pangkat/golongan terakhir; dan e. salinan nilai prestasi kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
