Pasal 85
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengaman Pemasyarakatan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal. (2) Ketentuan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula dengan:
- pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 15 (lima belas); dan
- pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 20 (dua puluh); b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil dengan:
- pangkat Pengatur, golongan ruang II/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 20 (dua puluh); dan
- pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 20 (dua puluh). c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir dengan:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia dengan:
- pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (Seratus); dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus). (3) Kenaikan pangkat bagi Pengaman Pemasyarakatan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Pengaman Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
(5) Pengaman Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya (6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini (7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
