PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 84
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan: a. penyerahan berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai kepada sekretariat Tim Penilai; b. penyampaian berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit oleh sekretariat tim penilai kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan; dan c. penyampaian PAK oleh sekretariat tim penilai kepada pejabat pengusul.
