PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 81
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b, terdapat perbedaan penilaian dari anggota tim penilai, pengambilan keputusan penilaian Angka Kredit dilaksanakan dalam rapat pleno Tim Penilai untuk diverifikasi ulang dan ditetapkan Angka Kredit. (2) Pengambilan keputusan dalam rapat pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara.
