Pasal 82
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penilaian Angka Kredit. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini (3) Asli PAK disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; dan b. Pengaman Pemasyarakatan yang bersangkutan. (4) Salinan sah PAK disampaikan kepada: a. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pimpinan unit kerja
