Pasal 80
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ditetapkan melalui rapat pengambilan keputusan Tim Penilai. (2) Pengambilan keputusan dalam penilaian Angka Kredit dilakukan melalui tahapan: a. pembagian tugas penilaian oleh ketua Tim Penilai kepada anggota Tim Penilai untuk setiap penilaian Angka Kredit; b. penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai; dan c. penyerahan hasil penilaian oleh anggota Tim Penilai kepada ketua Tim Penilai untuk dilakukan pengesahan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pengambilan keputusan Tim Penilai, Pengaman Pemasyarakatan yang diusulkan: a. tidak memenuhi persyaratan pengusulan penilaian Angka Kredit; dan/atau b. terdapat ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pernyataan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan secara tertulis.
