Pasal 79
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka
Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan didasarkan pada Capaian SKP Pengaman Pemasyarakatan yang dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengaman Pemasyarakatan. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang ditetapkan dalam peta jabatan. (6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan Angka Kredit. (7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
