Pasal 78
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pengusulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajuan berkas DUPAK Pengaman Pemasyarakatan beserta data dukung oleh pejabat pengusul kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi; b. Sekretariat Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian; c. Tim penilai menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit; d. hasil penilaian Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan sebagai PAK; e. PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui Sekretariat Tim Penilai; dan f. pimpinan unit kerja menyampaikan PAK kepada Pengaman Pemasyarakatan.
