PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 70
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pembentukan dan susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), diberhentikan dari jabatannya apabila: a. habis masa jabatan; b. mengundurkan diri dari Tim Penilai; c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai Tim Penilai; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
