PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 69
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagimana dimaksud dalam Pasal 66, yaitu: a. menduduki jenjang jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jenjang jabatan atau pangkat Pengaman Pemasyarakatan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengaman Pemasyarakatan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan.
