Pasal 68
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 pada ayat (2) huruf a, paling rendah diduduki oleh seorang pejabat pengawas atau Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (2) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 66 pada ayat (2) huruf b, berasal dari pejabat yang membidangi kepegawaian. (3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(4) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pengaman Pemasyarakatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari jabatan lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengaman Pemasyarakatan.
