Pasal 67
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan.
