PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 66
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pengaman Pemasyarakatan. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
