PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 65
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor
Wilayah. (2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
