PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 71
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengaman Pemasyarakatan dalam pendidikan dan pelatihan.
