PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 59
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengaman Pemasyarakatan menyampaikan SKP dan bukti fisik Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai paling lambat minggu terakhir bulan Desember tahun berjalan; dan b. Pejabat Penilai melakukan penilaian kuantitas dan kualitas SKP Pengaman Pemasyarakatan paling lambat minggu terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
