Pasal 58
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya, Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan penilaian Angka Kredit dengan ketentuan: a. Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pengaman Pemasyarakatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. (3) Dalam hal Pengaman Pemasyarakatan melaksanakan tugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK dengan ketentuan:
a. pemberian tambahan Angka Kredit diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut terpencil/rawan/berbahaya; b. kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya ditetapkan oleh Menteri;
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini.
