PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 57
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan penetapan kinerja organisasi yang bersangkutan (3) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. ditetapkan dalam keputusan/surat tugas; b. di luar tugas pokok jabatan; dan/atau c. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Pengaman Pemasyarakatan.
