Pasal 56
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, ditetapkan dan dicapai setiap tahun dengan ketentuan: a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil; c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengaman Pemasyarakatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
