PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 55
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a disesuaikan dengan target Angka Kredit yang diambil dari uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan Pejabat Penilai Kinerja.
