Pasal 54
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a pada awal tahun dan ditetapkan oleh atasan langsung. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengaman Pemasyarakatan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target kinerja Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan penetapan kinerja pada unit kerja yang bersangkutan. (4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kinerja utama; dan/atau b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (5) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengaman Pemasyarakatan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
