PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 60
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan terhadap kinerja utama Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan SKHK Pengaman Pemasyarakatan. (3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi komponen standar kualitas, jenis standar kualitas, rincian bukti kerja Pengaman Pemasyarakatan dan nilai kualitas. (4) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
