PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 49
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan setiap tahun; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatn berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
