PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 50
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Dalam mengidentifikasi jumlah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Direktur Jenderal menyusun pedoman penghitungan kebutuhan. (2) Dalam menyusun pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direkorat Jenderal
memperhatikan: a. jenis output; b. SKR; c. kontribusi, pada Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Jenis output, SKR, dan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan volume Beban Kerja pada masing-masing unit kerja. (4) Direktur Jenderal mengoordinasikan penghitungan volume Beban Kerja pada masing-masing unit kerja.
