PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 48
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan; dan b. pengusulan.
