Pasal 47
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan pada: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Pengamanan Pemasyarakatan; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Pengamanan pemasyarakatan. (3) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak; b. jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak; c. jenis klasifikasi Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS; d. jumlah Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS; dan e. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi warga binaan pemasyarakatan.
