PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 46
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Penyusunan dan pengisian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan rekomendasi/ pertimbangan Direktur Jenderal.
