PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 45
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Kementerian dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
