PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 44
BAB 4 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengaman Pemasyarakatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (3) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil oleh PPK di Kementerian. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. (5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
