PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 41
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Pemohon yang telah memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan oleh pimpinan unit kerja untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. batas usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
