PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Pemohon yang telah lulus uji kemampuan teknis penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan rekomendasi oleh Direktur Jenderal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diumumkan hasil penilaian uji kemampuan teknis. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian berakhir. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
