Pasal 39
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dilakukan uji kemampuan teknis penyesuaian. (2) Uji kemampuan teknis penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode: a. portofolio; b. wawancara; dan/atau c. tes tertulis. (3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN metode lain sesuai kebutuhan. (4) Uji kemampuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Hasil penilaian uji kemampuan teknis penyesuaian ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak berakhirnya penilaian dan diumumkan secara elektronik. (6) Pelaksanaan uji kemampuan teknis penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penetapan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
