Pasal 38
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) mempunyai tugas memeriksa: a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian; b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan. (3) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara elektronik. (4) Pelaksanaan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
