PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Permohonan dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan seleksi administrasi. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi administrasi yang terdiri dari unsur kepegawaian dan teknis. (3) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
