PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) PNS yang pada saat proses pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, kenaikan pangkat dapat dilakukan terlebih dahulu. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pangkat terakhir.
