Pasal 35
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. salinan ijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; b. salinan Keputusan Pengangkatan Calon PNS; c. salinan Keputusan Pengangkatan PNS; d. salinan Keputusan pangkat terakhir; e. salinan Keputusan jabatan terakhir; f. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik; g. surat keterangan telah dan masih menjalankan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling singkat 2 (dua) tahun; h. salinan SKP dan penilaian prestasi kerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; dan j. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf j disusun dengan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
