Pasal 42
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pembina dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman
Pemasyarakatan. (2) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
