Pasal 32
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi melalui pimpinan unit kerja. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Jenderal. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan bagi PNS pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah bagi PNS pada Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
