Pasal 33
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
Sebelum diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32, berlaku ketentuan: a. bagi PNS pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; b. bagi PNS pada Kantor Wilayah menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang memimpin Kantor Wilayah melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah; dan c. bagi PNS pada UPT Pemasyarakatan menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melalui pimpinan unit kerja.
