PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyampaian permohonan; b. seleksi administrasi terhadap permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina; c. uji kemampuan teknis oleh Instansi Pembina; dan d. penetapan rekomendasi.
