PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 30
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; e. memiliki pengalaman di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
