PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 29
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; dan/atau b. PNS yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan jenjang Pemula, Mahir, Terampil, dan Penyelia.
