Pasal 16
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
