Pasal 17
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyampaian permohonan oleh PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada pimpinan unit kerja; b. usulan PNS oleh pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. (2) Penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
